Pada tanggal 7 Juli 2025, Pemdes Karang Raja Muara Enim Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim Melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Pendampingan hukum pengelolaan dana desa adalah kegiatan edukasi dan asistensi hukum yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mencegah penyimpangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta melibatkan aparat desa dan pihak terkait lainnya untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.