Pelayanan Pemdes Karang Raja mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh Pemdes (Pemerintah Desa) kepada masyarakat di wilayah desa Karang Raja. Tujuan utama dari pelayanan desa ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa jenis pelayanan Pemdes :

  1. Pelayanan Administratif:
    • Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
    • Penerbitan surat-surat administratif (surat keterangan, surat pengantar kelahiran/kematian, surat pembuatan/perubahan KK, surat keterangan domisili, dll.), dapat dilakukan secara Online melalui  Website Resmi Pemdes Karang Raja di : www.pemdeskarangraja.com/surat-permohonan  atau  melalui Aplikasi Android : Karang Rajaku.
    • Pengelolaan data dan informasi desa.
  2. Pelayanan Kesehatan:
    • Puskesmas atau posyandu untuk pelayanan kesehatan dasar.
    • Program imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
    • Pengelolaan dan distribusi obat-obatan dasar.
  3. Pelayanan Pendidikan:
    • Pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP) di tingkat desa.
    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan (sekolah, perpustakaan, dll.).
  4. Pelayanan Infrastruktur:
    • Pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    • Penyediaan air bersih dan sanitasi.
    • Pengelolaan sampah.
  5. Pelayanan Sosial:
    • Penyediaan bantuan sosial bagi penduduk yang membutuhkan (misalnya, PKH, sembako, dll.).
    • Program bantuan bagi lanjut usia, difabel, atau kelompok rentan lainnya.
  6. Pelayanan Ekonomi:
    • Pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di desa.
    • Penyediaan pelatihan dan pendampingan untuk usaha produktif.
  7. Pelayanan Lingkungan:
    • Pengelolaan lingkungan dan konservasi alam di desa.
    • Penerapan program ramah lingkungan.
  8. Pelayanan Keamanan dan Ketertiban:
    • Perlindungan masyarakat dari tindak kriminal dan kebakaran.
    • Pengelolaan ketertiban dan keamanan di tingkat desa.

Pelayanan Pemdes diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kepala desa atau lembaga pemerintahan setempat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan desa untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel bagi seluruh penduduk/masyarakat desa. Peningkatan pelayanan desa diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.