Pemdes Karang Raja Muara Enim-Sumatera Selatan pada tanggal 9 September 2026 melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung aula Pemdes Karang Raja Muara Enim. Adapun topik utama dalam kegiatan ini yaitu Pembahasan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pemdes Karang Raja untuk tahun 2026 mendatang.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) :

  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Maksud Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.